Lakukan Kekerasan Kepada Istri, CP Ditangkap Polisi

 315 total views,  1 views today

Foto: Istimewa

TANJUNG, Mercubenua.net – Pria berinisial CP (32) ditangkap petugas Polsek Bintang Ara diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikediaman korban WK(33) yang tak lain istri pelaku, di Desa Burum, Jum’at (17/9/2021) lalu.

Usai pemeriksaan awal, CP dihadapan petugas mengakui telah melakukan KDRT kepada sang istri dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

“Saat ditangkap, CP tak ada melakukan perlawanan terhadap petugas dan ia langsung dibawa ke Polsek Bintang Ara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan usai dilakukan pemeriksaan awal, CP pun mengakui bahwa telah melakukan KDRT terhadap sang istri”, jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M. Med. Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.

Diduga kekerasan yang dialami oleh sang istri bermula dari cekcok mulut antara mereka berdua. Dimana waktu itu CP menjemput istri menggunakan sepeda motor dari rumah salah satu teman perempuannya.

Kemudian ditengah perjalanan terjadi cekcok mulut sehingga membuat CP emosi dan marah sehingga ia membenturkan kepala bagian belakangnya sebanyak dua kali yang mengenai bagian wajah sebelah kanan sang istri yang mengakibatkan kelopak mata istri luka lebam dan memar.

Sesampai dirumah, sang istri mau masuk ke dalam rumah dengan tiba-tiba tangannya ditarik akhirnya terdapat luka cakar ditangan sebelah kanan. Begitu juga bagian perut istri luka memar bekas dicengkram oleh CP menggunkaan kedua tangannya.

Atas perbuatan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh CP, kini CP sudah ditangkap dan ditahan petugas. CP dikenakan pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang kini berkas perkaranya dalam proses penyidikan petugas Polsek Bintang Ara. (ril)