378 total views, 1 views today

TANJUNG, Mercubenua.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong menangkap HMD alias Dani (40), Kamis (30/9/2021) malam kemaren.
Ia ditangkap berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi togel online di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dari info awal tersebut, Sat Reskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengetahui keberadaan HMD sedang berada disebuah Warung di Desa Saradang.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti 1 (satu) buah HP android, uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah buku catatan/rekapan angka-angka Togel dan 1 (satu) buah kartu ATM.

“HMD beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk proses Penyidikan lebih lanjut”, terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.
Penangkapan tersebut merupakan keseriusan jajaran Polres Tabalong dalam pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi togel online ini sangat membuat resah masyarakat Tabalong umumnya, khususnya di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
“Harapannya dengan ditindak tegasnya para pelaku perjudian dapat menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kondisi Kamtibmas Kabupaten Tabalong agar tetap aman dan kondusif”, ucapnya. (ril/mer)