DPO IRT Pemasok Narkoba Kepada Oknum Sipir Lapas Tanjung Dibekuk

 303 total views,  1 views today

Foto: Istimewa

TANJUNG, Mercubenua.net – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Berhasil menangkap

DPO NR(33) seorang ibu rumah tangga di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

NR dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu melibatkan dua orang oknum sipir Lapas Tanjung.

Sekitar satu bulan bersembunyi dari pengejaran, akhirnya NR tidak berkutik dan mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh Petugas dan Polwan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH. dikediaman orang tuanya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (30/9/2021) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, SH, SIK, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan NR yang ditetapkan DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ketika petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu, tanggal 11 Agustus 2021 lalu dengan tersangka inisial RA.

Dari pengakuan RA, sabu-sabu tersebut berasal dari saudari NR, warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya upaya penegakan hukum terhadap NR pernah dilakukan, namun kondisi yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri bersama keluarganya karena terpapar covid-19, dan saat petugas bersama tim medis hendak melakukan swab, NR sudah melarikan diri dan tidak ada dirumahnya.

Foto: Istimewa

Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tersisa seberat 0,3 gram.

Setelah sekitar satu bulan bersembunyi dari pengejaran, akhirnya NR tidak berkutik dan mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh Petugas dan Polwan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH. dikediaman orang tuanya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,3 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pak plastik klip bening dan 1 buah dompet kecil warna hitam merah.

Suami NR pada tahun 2019 juga ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dalam perkara yang sama, dan kini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Tanjung”, terang Iptu Mujiono. (ril)