277 total views, 1 views today
“Aksi kejahatan mereka sudah direncanakan dari awal. Dengan menyamar sebagai karyawan PT. SIS lengkap dengan perlengkapan diri seperti pakaian yang dikenakan, sarana mobil didukung dengan nomor lambung, sticker full akses sedemikian rupa mobil perusahaan PT. Adaro Indonesia sehingga dengan mudah masuk ke dalam area tambang guna melancarkan aksi kejahatan pencurian besi bekas milik PT SIS”, jelasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiga pelaku tersebut diamankan petugas di Komplek Mahligai Indah Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Rabu (27/07/2022) lalu. Ketiganya adalah HR alias Aming (31), RA alias Angga (28) dan PD (33) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Dalam Konferensi Pers Polres Tabalong, Rabu (3/8/2022) kemaren, terhadap pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku di areal tambang PT SIS Desa Lok Batu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
“Pelaku mencuri besi bekas milik PT SIS yang mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan kurang lebih 16 juta rupiah”, ujarnya.
Upaya pencurian tersebut sudah direncanakan sejak awal oleh para pelaku dengan menyamar sebagai karyawan PT SIS.
“Aksi kejahatan mereka sudah direncanakan dari awal. Dengan menyamar sebagai karyawan PT. SIS lengkap dengan perlengkapan diri seperti pakaian yang dikenakan, sarana mobil didukung dengan nomor lambung, sticker full akses sedemikian rupa mobil perusahaan PT. Adaro Indonesia sehingga dengan mudah masuk ke dalam area tambang guna melancarkan aksi kejahatan pencurian besi bekas milik PT SIS”, jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke – 4e KUH Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun. (din)