248 total views, 1 views today
“Korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong”, tambahnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial RW warga Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Akibat ulahnya yang tidak terpuji, RW ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, Rabu 24 Januari lalu.
Ia tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan RW ditangkap polisi karena melakukan pengancaman pembunuhan. RW sendiri dilaporkan korban AH warga Tabalong yang berusia 18 tahun.
PS Kasi Humas menjelaskan peristiwa pengancaman tersebut bermula ketika korban pada hari Selasa 23 Januari malam lalu bersama rombongan tengah pulang dari kegiatan keagamaan di Kabupaten Balangan dengan menggunakan mobil.
Saat korban berhenti bermaksud menurunkan salah seorang rombongan lain yang bersamanya, tiba-tiba datang pelaku RW dengan sepeda motor matic dan membawa sebilah parang terhunus yang diarahkan kepada rombongan.
Selanjutnya, melihat tingkah pelaku tersebut korban bersama rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari.
“RW mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi, setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata- kata ancaman ‘kalo kamu mengulangi lagi, ku bunuh’,” beber Joko Sutrisno.
Joko menambahkan setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut ke dalam sarungnya kemudian pergi meninggalkan korban. Sementara korban kembali berlari karena ketakutan.
“Korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong”, tambahnya.
Diketahui, menurut pengakuan pelaku, pelaku merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada di depan rumah pelaku bersuara keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu.
Bersama RW pihak berwajib turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya dan 1 buah skuter metik warna merah putih. (mer/din)