186 total views, 2 views today
“Kita diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan mengkomandokan dan melaksanakan semua kegiatan terkait kebencanaan, baik dalam keadaan darurat maupun tanggap”, pungkasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Semakin meningkatnya beban kerja, bencana dan anggaran serta aset, Klasifikasi Tipology Badan Penanggulan Bencanana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong dinaikan menjadi tipe A.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabalong membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Kantor DPRD setempat, Kamis (14/3/2023) tadi.
Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Tabalong, Haris Fakhrozi menjelaskan akan terjadi perubahan dalam struktur organisasi BPBD sesuai dengan Permendagri jika tipologynya menjadi tipe A.
“Ketua Pelaksana akan di Jabat Kepala Badan, ada Sekretaris, ada tiga Kasubag dan tiga Kabid masing-masing dibantu dua orang Kasi,” jelas Haris.
Sebelumnya, BPBD Tabalong sewaktu tipe B diisi empat orang pejabat.
“Jika tipe B, Ketua Pelaksana dibantu Sekretaris dan tiga orang Kasi”, tambahnya.
Haris menegaskan dinaikannya Klasifikasi Tipology BPBD Tabalong menjadi Tipe A akan semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Termasuk mempermudah koordinasi untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan TNI-Polri dalam menangani status kebencanaan.
“Pelayanan menjadi dapat ditingkatkan dan lebih luas lagi,” tambahnya.
Ia berharap BPBD Tabalong akan diisi oleh sumber daya yang sesuai dengan kompetensi.
“Kita diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan mengkomandokan dan melaksanakan semua kegiatan terkait kebencanaan, baik dalam keadaan darurat maupun tanggap”, pungkasnya.
Diketahui, jika ditetapkan menjadi tipe A, susunan struktur organisasi BPBD Tabalong sebagai Ketua Pelaksana akan dijabat seorang Kepala Badan, ada Sekretaris, terdapat Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan, Kasubag Keuangan.
Ditambah Kapala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu Kasi Pencegahan dan Kasi Kesiapsiagaan, ada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dibantu Kasi Kedaruratan dan Kasi Logistik serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibantu Kasi Rehabilitasi dan Kasi Rekonstruksi. (mer/din)