3,665 total views, 1 views today

“Inovasi Gola Lise upaya agar pengelolaan limbah medis di Puskesmas Paringin Selatan dapat maksimal dan optimal”, ujar Kepala Puskesmas Paringin Selatan.
PARINGIN, Mercubenua.net – UPTD Puskesmas Paringin Selatan melayani berbagai macam pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah. Baik limbah medis pun non medis.
Sejak tahun 2022 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan dan meningkatkan pengelolaan limbah yang ada, Puskesmas Paringin Selatan telah menerapkan Inovasi Gola Lise (Pengelolaan Limbah Medis Melalui Sosialisasi dan Edukasi).
Dalam inovasi tersebut berabagai kegiatan upaya mengoptimalkan pengelolaan limbah diterapkan.
Mulai dari sosialisasi dan edukasi pengelolaan limbah medis terhadap seluruh karyawan Puskesmas Paringin Selatan, identifikasi dan pelabelan limbah medis hingga pencatatan laporan limbah medis dengan logbook pengelolaan limbah medis.
“Inovasi Gola Lise upaya agar pengelolaan limbah medis di Puskesmas Paringin Selatan dapat maksimal dan optimal”, ujar Kepala Puskesmas Paringin Selatan, beberapa waktu lalu di Paringin.
Diantara manfaat pengelolaan limbah medis dengan optimal adalah melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar Puskesmas dari penyebaran infeksi dan cidera.
“Pengelolaan yang optimal untuk mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat, mencegah penyalahgunaan limbah medis padat hingga menciptakan kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat”, terangnya.
Selebihnya ia menjelaskan pengelolaan limbah medis terutama limbah medis padat harus di kelola dengan baik dan sesuai standar.
Pengelolaan limbah juga harus benar mulai dari pemilahan dari sumbernya, proses pengangkutan sampai dengan tempat penyimpanan, cara penyimpanan di tempat penampungan sementara (TPS) dan juga penggunaan APD yang sesuai standar.
Sebagai tambahan, diketahui sesuai Permenkes Nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan limbah medis dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan. (mer/din)