878 total views, 2 views today

“Terkait tudingan air sungai yang lebih keruh dari biasanya, saya tidak melihat itu terjadi di lapangan. Hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat desa setempat galian C beroperasi yang sampai ke kita,” beber Suhar.
PARINGIN, Mercubenua.net – Keruhnya air sungai di Desa Baramban dan Desa Badalungga diduga akibat aktivitas Galian C pasir dan batu sirtu di Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan.
Dugaan akibat aktivitas Galian C tersebut dikeluhkan oleh warga dan telah menembuskan laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
“Laporan sudah kita tembuskan ke Pemkab Balangan, akan tetapi sepertinya belum menemui titik temu, karena setelah dinas terkait turun ke lapangan, galian C itu masih beroperasi”, ujar Syamsi tokoh masyarakat desa Baramban, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Syamsi mengungkapkan adanya aktivitas Galian C di sekitar wilayah tersebut selain membuat air sungai keruh juga menimbulkan debu akibat banyak mobilitas angkutan truk melewati rumah warga.
“Air sungai lebih keruh dari biasanya, belum lagi debu akibat banyaknya truk keluar masuk yang melewati rumah warga,” tambahnya lagi.
Selain itu, sudah ada 62 warga yang menandatangani kesepakatan keberatan terhadap keberadaan aktivitas tersebut.
Semetara, Suhar Pengelola Bahan Galian Golongan C ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut membantah dugaan penyebab keruhnya air sungai diwilayah tersebut akibat aktivitasnya.
“Terkait tudingan air sungai yang lebih keruh dari biasanya, saya tidak melihat itu terjadi di lapangan. Hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat desa setempat galian C beroperasi yang sampai ke kita,” beber Suhar.
Terkait keluhan warga Desa Baramban dan Badalungga, Suhar menyebutkan Galian C yang berada di atas lahan pribadinya tidak bersentuhan langsung dengan sungai, karena telah disiapkan dan dibuatkan pembatas serta aliran sungai sudah dialihkan.
“Jangankan di sungai, di sekitar lokasi galian saja airnya tidak keruh, jadi bagaimana mau mengeruhkan sungai umum”, jelasnya.
Terkait masalah perizinan Galian C, Suhar menjelaskan saat ini sudah diproses di Kementerian terkait. Sebab lanjutnya lagi, urusan perizinan Galian C saat ini langsung ke pusat, tidak lagi wewenang pemerintah daerah dan provinsi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Musa Abdullah, membenarkan terhitung sejak Februari 2021, untuk memberikan izin Galian C sudah wewenang dari pemerintah pusat.
Lanjut Musa, terkait laporan warga pihaknya telah turun ke lapangan dan melihat secara langsung. Mekanisme yang diterapkan di sana tidak bersentuhan dengan sungai, karena sudah dibangunkan tanggul.
Pihaknya juga melakukan pengambilan sampel dan hasilnya tidak menunjukan adanya gangguan lingkungan.
“Belum bisa dibuktikan bahwa kadar kekeruhan sungai yang melebihi baku mutu,” ujarya.
Musa menegaskan pihaknya tidak membenarkan aktivitas ini jika belum mengantongi izin. Pihaknya siap mendorong terkait masalah perizinan. (din/mer)