‘‘WASPADA OBAT KERAS’’

 744 total views,  1 views today

“ANDA BERTANYA, BPOM MENJAWAB”

TANYA : Di masa pandemi, bolehkah masyarakat meminum obat untuk menjaga kesehatan tubuh?

JAWAB : Di masa pandemi Covid-19 kecenderungan untuk melakukan pengobatan sendiri, meningkat di kalangan masyarakat. Pengobatan sendiri diperbolehkan selama yang dikonsumsi masih terbatas obat bebas seperti obat sakit kepala, obat flu. Tetapi untuk penggunaan obat keras, untuk mendapatkannya harus melalui resep dokter. Penggunaan obat keras yang tidak sesuai dengan indikasi bukan manfaat yang akan didapat tapi justru akan membahayakan kesehatan.

TANYA : Apa itu Logo Obat?

JAWAB : Logo obat adalah tanda lingkaran pada kemasan obat yang merupakan identitas golongan obat. Logo ini menandakan risiko suatu obat dan menentukan jenis obat yang dapat dibeli dan digunakan langsung oleh masyarakat atau harus dengan resep dokter.

TANYA : Apa saja penggolongan obat?

Foto: BBPOM Banjarmasin

JAWAB : Obat dibagi menjadi 4 golongan yaitu :

1. Obat Bebas : logo bulat hijau, boleh dibeli tanpa resep dokter, dibeli di apotek, toko obat berizin, klinik dan rumah sakit.
Obat Bebas Terbatas : logo bulat biru, boleh dibeli tanpa resep dokter namun mempunyai peringatan khusus, dibeli di apotek, toko obat berizin, klinik dan rumah sakit.

2. Obat Keras : logo bulat merah dengan huruf K di tengahnya, hanya boleh dibeli dengan resep dokter, dibeli di apotek, klinik dan rumah sakit.

3. Obat Narkotika : logo bulat putih dengan tanda + merah di dalamnya, hanya boleh dibeli dengan resep dokter, dibeli di apotek, klinik dan rumah sakit.

TANYA : Bagaimana cara memilih obat yang aman?

JAWAB : Cara memilih obat yang aman sebelum dikonsumsi adalah :
Pastikan Cek KLIK : Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.

Gunakan obat sesuai aturan pakai
Hindari membeli obat di sarana yang tidak memiliki izin menjual obat.

Waspadai iklan obat yang menawarkan obat keras dapat diperoleh tanpa resep dokter
Hindari menggunakan obat orang lain walaupun gejalanya sama.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin

(pertanyaan seputar obat dan makanan dapat dikirimkan melalui SMS/Wahtasapp ke 0852-4500-4884 dengan menyebutkan nama)