PANGAN OLAHAN

 542 total views,  4 views today

“ANDA BERTANYA, BPOM MENJAWAB”

 

TANYA: Marak dijual frozen food. Apakah yang dimaksud dengan frozen food ?

JAWAB: Frozen food atau pangan olahan beku adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan. Dan dipertahankan tetap beku padas uhu -18ºC sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

 

TANYA: Apakah frozen food harus terdaftar?

JAWAB: Frozen food yang memiliki masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih, diproduksi dengan jumlah banyak dan diperdagangkan wajib memiliki izin edar dari Badan POM.

TANYA: Apakah contoh frozen food?

JAWAB: Contoh frozen food adalah sosis beku, nugget ayam beku, burger sapi beku, es krim, pastel beku, pentol beku.

TANYA: Bagaimana dengan pentol yang dijual sebagai bakso, apakah harus terdaftar?

JAWAB: Bakso termasuk pangan olahan siap saji yang dalam peredarannya dapat disimpan beku untuk memperpanjang umur simpan. Bakso tidak perlu mendapat izin edar, karena masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. 

TANYA: Apakah contoh pangan siap saji?

JAWAB: Contoh pangan siap saji adalah dimsum beku, mie ayam beku, pempek beku, ayam berbumbu, kebab beku.

TANYA: Bagaimana cara memilih pangan olahan yang aman sebelum dikonsumsi?

JAWAB: Cara memilih pangan olahan yang aman sebelum dikonsumsi adalah dengan Cek KLIK

Cek Kemasan : kemasan tidak rusak, terbuka, gembung, berkarat, pecah.

Cek Label: baca label dengan teliti yang memuat informasi cara menyajikan dan menyimpan pangan

Cek Izin Edar : produk pangan olahan berkemas memiliki izin edar dari BPOM atau P-IRT

Cek kedaluwarsa : pastikan pangan belum melewati masa expired

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin

(pertanyaan seputar obat dan makanan dapat dikirimkan melalui SMS/Wahtasapp ke 0852-4500-4884 dengan menyebutkan nama)