542 total views, 4 views today
“ANDA BERTANYA, BPOM MENJAWAB”
TANYA: Marak dijual frozen food. Apakah yang dimaksud dengan frozen food ?
JAWAB: Frozen food atau pangan olahan beku adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan. Dan dipertahankan tetap beku padas uhu -18ºC sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
TANYA: Apakah frozen food harus terdaftar?
JAWAB: Frozen food yang memiliki masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih, diproduksi dengan jumlah banyak dan diperdagangkan wajib memiliki izin edar dari Badan POM.
TANYA: Apakah contoh frozen food?
JAWAB: Contoh frozen food adalah sosis beku, nugget ayam beku, burger sapi beku, es krim, pastel beku, pentol beku.
TANYA: Bagaimana dengan pentol yang dijual sebagai bakso, apakah harus terdaftar?
JAWAB: Bakso termasuk pangan olahan siap saji yang dalam peredarannya dapat disimpan beku untuk memperpanjang umur simpan. Bakso tidak perlu mendapat izin edar, karena masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
TANYA: Apakah contoh pangan siap saji?
JAWAB: Contoh pangan siap saji adalah dimsum beku, mie ayam beku, pempek beku, ayam berbumbu, kebab beku.
TANYA: Bagaimana cara memilih pangan olahan yang aman sebelum dikonsumsi?
JAWAB: Cara memilih pangan olahan yang aman sebelum dikonsumsi adalah dengan Cek KLIK
Cek Kemasan : kemasan tidak rusak, terbuka, gembung, berkarat, pecah.
Cek Label: baca label dengan teliti yang memuat informasi cara menyajikan dan menyimpan pangan
Cek Izin Edar : produk pangan olahan berkemas memiliki izin edar dari BPOM atau P-IRT
Cek kedaluwarsa : pastikan pangan belum melewati masa expired
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
(pertanyaan seputar obat dan makanan dapat dikirimkan melalui SMS/Wahtasapp ke 0852-4500-4884 dengan menyebutkan nama)