“Dumas di Polres Tabalong masuknya pada kemaren Rabu (2/02/2022)”, terang Iptu Mujiono.

TANJUNG, Mercubenua.net – Petugas Gabungan Polres Tabalong yang terdiri dari Satuan Resnarkoba dan Satuan Samapta merespon cepat aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya peredaran dan pesta narkoba di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kamis (3/2/22) kemaren.
Dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo SH, petugas gabungan Polres Tabalong langsung mendatangi kediaman orang sebagaimana dumas warga setempat dan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap orang pertama baik penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan benda – benda terlarang atau narkoba.
selanjutnya pemeriksaan ke rumah orang kedua, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat dan atas seijin istrinya dilakukanlah penggeledahan rumah. Hasilnya pun tidak ditemukan benda – benda terlarang maupun narkoba.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas gabungan Polres Tabalong juga hadir dan disaksikan langsung Ketua RT, Kades setempat yang didampingi Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan giat Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggota menindak lanjuti dumas warga bahwa adanya kegiatan pesta dan peredaran narkoba di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“Dumas di Polres Tabalong masuknya pada kemaren Rabu (2/02/2022)”, terang Iptu Mujiono.
“Kegiatan personel gabungan sudah dilakukan, namun hasilnya nihil. Kita tetap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika”, tambahnya.
Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong yang sudah berpartisipasi memberikan informasi kepada kami terkait dugaan adanya peredaran gelap di wilayah tempat tinggalnya, mari kita perangi narkoba di Kabupaten Tabalong. (ril)