Penggasak Uang dan Smartphone di Desa Bahungin di Tangkap Polisi

 284 total views,  1 views today

Barbuk. (Foto: Polres Tabalong)

“Pelaku inisial J saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Iptu Mujiono.

TANJUNG, Mercubenua.net – J (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian terhadap sejumlah uang dan Smartphone milik warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Aksi pencurian yang dilakukan J memanfaatkan keadaan saat orang lain yang tengah khusuyuk menunaikan beribadah Sholat Tarawih, pada minggu (3/4) lalu.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga 5,8 juta rupiah.
Korban yang juga pelapor yang saat itu pulang sholat tarawih mendapati jendela dapur sudah terbuka dan mendapati tas dan dompet yang ada dalam lemari juga sudah terbuka, serta dua buah smartphone dan satu handphone juga telah raib.

Kerja keras Polisi membuahkan hasil pada Jum’at (8/4/2022) kemaren. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr Trisna Agus Brata, SH, MH, terlapor inisial J akhirnya diamankan disebuah rumah di desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menjelaskan bahwa pelaku masuk melalui jendela dapur dengan cara mencongkel menggunakan obeng.

“Pelaku inisial J saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Iptu Mujiono.

Bersama pelaku, petugas petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu buah smartphone warna biru, uang tunai sejumlah 678 Ribu Rupiah dan satu buah obeng yang di gunakan untuk mencongkel.

“Dalam penangkapan tersebut juga turut disita sebuah sepeda motor warna hitam,satu buah smartphone warna biru, uang tunai sejumlah 678 ribu Rupiah dan satu buah obeng yang di gunakan untuk mencongkel ” katanya. (mer)