Polres Tabalong Amankan Ratusan Kayu Ulin Tanpa Dokumen

 280 total views,  1 views today

Foto: Polres Tabalong

”Akan dilakukan pengujian untuk menentukan jenis ukuran sehingga nantinya mengetahui volume kayu dan juga menentukan tafsiran kerugian Negara”, tambahnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging. Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Sat Reskrim Polres Tabalong melakukan giat patroli kamtibmas, Sabtu (30/7/2022) lalu. Dan tertangkap tangan Mobil box mengangkut kayu jenis ulin berbagai macam ukuran, sebanyak 110 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Petugas Sat Reskrim Polres Tabalong melakukan Giat Patroli di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong  Jalan Trans Kalsel – Kaltim” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom dalam Konferensi Persnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (3/8/2022) kemaren.

Pemilik kayu ulin tersebut adalah RD alias Paleak (42) dan SP alias Pani (42) selaku sopir mobil box. Keduanya warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas.

Untuk tafsiran kerugian Negara, tambah  KPH Kabupaten Tabalong akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu.

”Akan dilakukan pengujian untuk menentukan jenis ukuran sehingga nantinya mengetahui volume kayu dan juga menentukan tafsiran kerugian Negara”, tambahnya. (din)