347 total views, 2 views today

“Inisial pelaku adalah MS alias Caklik (38). Kemudian 2 orang rekannya inisial MJ dan HR warga Desa Solan, Kecamatan Jaro masuk dalam DPO Polres Tabalong”, ujarnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – MS alias Caklik terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, dijerat pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke – 4e dan 5e KUH Pidana.
MS alias Caklik ditangkap petugas Polres Tabalong, Senin (1/08/2022) malam, dikediamannya di Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong lantaran telah melakukan kasus tindak pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya PT. Epid Menara Assetco (EMA) di Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada 25 Juli 2022 lalu, mengalami kasus pencurian dengan hilangnya komponen menara atau tower. Akibatnya PT EMA alami kerugian sekirar 50 juta rupiah. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Tabalong pada 1 Agustus 2022.
Dalam Konferensi Pers Polres Tabalong mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, kasus pencurian terhadap komponen menara atau tower milik PT EMA dilakukan MS alias Caklik bersama dua rekannya yag sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pores Tabalong.
“Inisial pelaku adalah MS alias Caklik (38). Kemudian 2 orang rekannya inisial MJ dan HR warga Desa Solan, Kecamatan Jaro masuk dalam DPO Polres Tabalong”, ujarnya, Rabu (3/8/2022) kemaren di Polres Tabalong.
Bersama pelaku, Polres Tabalong turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Merk Supra Warna Hitam, berbagai macam Besi Komponen Menara atau Tower Pemancar Sinyal, sebuah Gergaji Besi, sebuah Kunci Inggris dan sebuah Tang. (din)