Miliki Pil Thirexyphenidyl, Anggut Berurusan dengan Pihak Kepolisian

 239 total views,  1 views today

Foto: Polres Tabalong

“RS alias Anggut sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk prorses hukum lebih lanjut”, pungkasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Bermula dari pengakuan RS (32) dan MB (22) yang kedapatan petugas Polsek Tanjung dalam giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) membawa 40 Butir obat Thirexyphenidyl, Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Iptu Saepudin mengamankan RS alias Anggut (32) Warga Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong,  Selasa (09/08/2022) lalu.

Seperti diketahui, obat Thirexyphenidyl atau pil putih berlogo Y termasuk dalam golongan antipsikotik dan mengkonsumsinya harus dengan resep dokter.  RS alias Anggut (32) diamankan petugas karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan petugas telah mengamankan RS alias Anggut karena masalah obat Trihexyphenidyl.

“Kasus tersebut berawal dari Personil Polsek Tanjung yang melaksanakan Razia Pekat dan ditemukan 2 orang pria berinisial RS (32) dan MB (22) yang membawa 40 butir pil berwarna putih dengan Logo “Y” yang diduga adalah Obat Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik dan mengkonsumsinya harus dengan resep dokter. Saat ditanyakan keduanya mengaku membeli pil “Y” tersebut dari Anggut”, jelas Aipda Irawan Yudha Pratama.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan dikediamannya, Petugas Kepolisian menemukan 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil. Masing-masing plastik klip kecil tersebut berisi 100 butir tablet warna putih dengan penanda “Y” yang diduga adalah Trihexyphenidyl.

Bersama RS alias Anggut, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 341 Tablet pil putih dengan logo Y diduga Trihexyphenidyl, satu bungkus kotak rokok warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan Rp. 650 Ribu dan satu bungkus plastik klip besar.

“RS alias Anggut sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk prorses hukum lebih lanjut”, pungkasnya. (mer/din)