Polres Tabalong Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 327 total views,  1 views today

Gambar: Polres Tabalaong

“Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong, dikarenakan BBM yang digunakan oleh perusahaan seharusnya menggunakan solar industri, tetapi mereka membeli solar subsidi di eceran untuk operasional perusahaan”, pungkas Aipda Yudha.

TANJUNG, Mercubenua.net – Selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, seorang pria yang tinggal di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak berinisial AAN (50) ditangkap petugas kepolisian.

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pelaku AAN tersebut berhasil digagalkan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K pada Rabu (19/10/2022) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan AAN terkait penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tanpa izin usaha pengangkutan / niaga.

Menurut pengakuan pelaku, BBM subsidi tersebut untuk operasional perusahaan PT Graha Nusa Teknik (PT GUT) di Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Pelaku AAN tertangkap tangan saat membawa 200 liter solar subsidi yang ditampung dalam 8 jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin warna putih”, ujar PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

Ulah AAN melanggar Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi 60 milyar Rupiah.

Bersama pelaku, Polres Tabalong turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil double cabin warna putih dan 200 liter BBM jenis Solar Subsidi yang ditampung di beberapa jerigen berbagai ukuran.

“Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong, dikarenakan BBM yang digunakan oleh perusahaan seharusnya menggunakan solar industri, tetapi mereka membeli solar subsidi di eceran untuk operasional perusahaan”, tambah Aipda Yudha.

Lanjutnya, terkait pelaku membeli solar di eceran apakah atas inisiatif sendiri atau perintah dari perusahaan masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

 “Masih didalami pihak penyidik”, pungkas Yudha.  (mer/din)