246 total views, 1 views today

“Kepemilikan minuman beralkohol tersebut diakui pria berinisial LL (25) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong”, jelas PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang warga di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan inisial LL (25) harus berurusan dengan pihak berwajib karena memiliki minuman beralkohol (Minol).
Pelaku LL terbukti menjual tanpa ijin dari pihak atau lembaga yg berwenang, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.
Atas hal tersebut, setelah menjalani pemeriksaan lanjut pelaku LL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu (26/10/2022) kemaren.
Putusan sidang pelaku LL harus membayar denda sebesar Rp. 500.000,- atau dijatuhi hukuman kurungan selama 5 hari. Sementara Barang bukti Minuman beralkohol milik pelaku LL dimusnahkan.

Sebelumnya, menindaki aduan masyarakat terkait adanya peredaran minol di lingkungan mereka melalui Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP melakukan patroli rutin pada Senin (24/10/2022) lalu. Dan berhasil mengamankan 26 botol minuman beralkohol yang disimpan di sebuah pondok di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan temuan dari giat patrol rutin yang dilakukan Satuan Samapta Polres Tabalong.
“Kepemilikan minuman beralkohol tersebut diakui pria berinisial LL (25) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong”, jelas PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama. (mer/din)