
“Saat pelaku mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu keluar jendela, kemudian diperiksa dan ditemukan 1 pipet kaca dan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dan ditemukan juga sekitar pelaku 1 buah bong terbuat dari botol kaca untuk menghisap sabu”, ungkap Yudha.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial HY alias Ihin (42) warga Pangkalan Sari Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (05/12/2022) lalu.
HY alias Ihin ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Sutargo karena diduga penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan HY alias Ihin bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong di sekitaran kontrakan pelaku sering digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba.
“Diamankannya pelaku HY ini berawal dari informasi masyarakat sekitar kontrakan pelaku di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong bahwa di kontrakan tersebut sering digunakan sebagai sarana untuk memakai narkoba”, jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (7/12/2022) kemaren di Tanjung.
Saat didatangi petugas, HY alias Ihin sempat berusaha mengelabui pihak kepolisian dengan cara berusaha membuang sesuatu melalui jendela di kontrakannya.

“Saat pelaku mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu keluar jendela, kemudian diperiksa dan ditemukan 1 pipet kaca dan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dan ditemukan juga sekitar pelaku 1 buah bong terbuat dari botol kaca untuk menghisap sabu”, ungkap Yudha.
Menurut pengakuan HY narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli tigahari sebelumnya melalui IY seorang DPO.
Untuk proses hukum lebih lanjut HY bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tabalong.
Bersama HY sejumalah barang bukti yang disita adalah 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca dan 1 buah Handphone warna Biru.
Pelaku HY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Polres Tabalong mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong.
“Untuk memudahkan pelaporan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Tabalong yaitu 082155052003″, pungkas Yudha. (mer/din)