
Diketahui, menurut keterangan korban dan pelaku, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli
TANJUNG, Mercubenua.net – Dua orang warga Kecamatan Haruai ditangkap polisi. Keduanya adalah ZS (31) dan FN (27). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong telah mengamankan dua orang pelaku pengoroyokan terhadap korban seorang pria yang berinisial TF( 31) warga Kecamatan Tanjung.
PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapkan petugas gabungan Satreskrim dan Polsek Murung Pudak mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kost di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Keduanya ditangkap terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin (20/02/2023) lalu”, ujar Iptu Sutargo, PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Lanjut Iptu Sutargo, menurut keterangan korban sebelum terjadi peristiwa pengeroyokan, dirinya saat itu sedang berjualan buah di Pasar Kuliner Mabuun. Saat ditengah perjalanan hendak pergi ketoilet, korban didatangi didatangi kedua pelaku dengan sepeda motor dn langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial FT mengalami luka robek dibagian kepala sampai mengeluarkan darah dan mengalami pembengkakan pada pelipis sebelah kiri.
“Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar dan setelah memukul kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban” jelas Iptu Sutargo.
Saat ini pelaku bersama barang bukti yang disita berupa 1 buah Gitar dengan warna merah muda, 1 lembar jaket dengan warna biru malam, 1 lembar Surat Keterangan Visum et Repertum sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana.
Diketahui, menurut keterangan korban dan pelaku, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli. (mer/din)