Buntut Pemilik Toko Sembako Jual Obat-Obatan Terlarang, Seorang Warga Desa Sei Buluh Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

TANJUNG, Mercubenua.net  – Pria berinisial AH (32) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ditangkap petugas kepolisian Polsek Murung Pudak yang dipimpin Iptu Suwito, Senin (26/06/2023) lalu.

Ia ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Obat-obatan terlarang jenis Seledryl, bermula dari pengakuan DD (52) yang lebih dulu sudah diamankan pihak berwajib.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan Polres Tabalong telah seorang pria buntut dugaan tindak pidana kepemilikan Obat-obatan terlarang jenis Seledryl yang dilakukan pelaku DD.

“Penangkapan AH dilakukan setelah diamankannya pelaku DD pada Senin (26/06/2023) pagi yang mengakui memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari dari pelaku AH”, kata Sutargo.

Sutargo menjelaskan setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku DD dan melakukan pengembangan kasus tersebut, didapati informasi bahwa pelaku DD memperoleh obat-obatan terlarang jenis Seledryl tersebut dengan cara memesan AH.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak dengan dengan barang bukti berupa 150 keping atau 1800 butir diduga obat jenis Seledryl, 1 buah handphone warna hitam dan 1 buah sepeda motor metik warna hitam”, pungkas Sutargo. (mer/din)