Seorang Perempuan Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

 221 total views,  1 views today

Gambar: Polres Tabalong

“Petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku AZ keluar dari rumah tersebut”, kata Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Masih dengan status pembebasan bersyarat, seorang perempuan dengan inisial AZ (32) warga Kelurahan Tanjung ditangkap Polisi.

AZ kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan Sat ResNarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Akp Fathony Bahrul Arifin, Kamis 13 Juli lalu, terkait dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan telah mengamankan pelaku AZ terkait dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.

Iptu Sutargo menjelaskan penangkapan resedivis AZ bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di salah satu rumah di Keluarahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku AZ keluar dari rumah tersebut”, kata Iptu Sutargo.

Lanjut PS Kasi Humas menjelaskan petugas mendapati 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok pada pelaku AZ saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi.

“Pelaku AZ yang masih berstatus pembebasan bersyarat ini saat ditanyakan petugas mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IF alias Umbing”, ungkap Sutargo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta bukti berupa  1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus kotak bekas rokok warna Biru, 1 buah tas warna Hitam sudah diamankan di Polres Tabalong. ***