228 total views, 1 views today
“AZ mengaku mendapatkan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari pelaku IF”, kata Iptu Sutargo.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan inisial IF alias Umbing (46) ditangkap Sat ResNarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Akp Fathony Bahrul Arifin.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan Polres Tabalong telah mengamankan pelaku IF alias Umbing.
Pelaku IF ditangkap pihak berwajib dikediamannya terkait dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan pelaku IF berdasarkan pengembangan kasus terhadap pelaku AZ yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan terkait kasus narkotika.
“AZ mengaku mendapatkan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari pelaku IF”, kata Iptu Sutargo.
Lanjut Sutargo, berdasarkan keterangan AZ, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus hingga penggeledahan di kediaman IF mendapati sejumlah barang bukti diduga narkoba.
PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapakan pelaku IF alias Umbing baru beberapa bulan menghirup udara bebas akibat penyalahgunaan Narkotika.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 bungkus kotak bekas rokok warna Biru Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah Handphone warna hitam biru, 1 buah bong terbuat dari botol kaca dan uang tunai sejumlah 70 Ribu Rupiah sudah diamankan di Polres Tabalong. ***