436 total views, 1 views today

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HM, Uang tunai sejumlah 17 ribu Rupiah, 1 buah sepeda dayung dan 2 buah kunci sudah diamankan di Polres Tabalong”, pungkas PS Kasi Humas Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Diduga embat kotak amal disalah satu mushola di Desa Mantuil Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, seorang warga Desa Masintan Kecamatan Kelua dengan Inisial HM Alias Ugan kembali diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama dan Polsek Muara Harus dipimpin Kapolsek Iptu Agus Supriyanto telah HM alias Ugan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana.
Iptu Sutargo menjelaskan HM alias Ugan kepergok warga tangah berusaha melakukan pencurian terhadap kotak amal sebuah mushola.
“Menurut keterangan Pelapor Berinisial ZH (56) warga desa Mantuil, pada Kamis 13 Juli malam lalu, pelapor mendapatkan informasi dari warga masyarakat adanya percobaan pencurian kotak amal di sebuah mushola di desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong, namun terlebih dahulu diketahui dan diamankan oleh warga sekitar”, jelas Iptu Sutargo.
Selanjutnya ungkap Sutargo, pelapor mewakili warga dan pengurus mushola merasa keberatan atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HM, Uang tunai sejumlah 17 ribu Rupiah, 1 buah sepeda dayung dan 2 buah kunci sudah diamankan di Polres Tabalong”, pungkas PS Kasi Humas Polres Tabalong. ***