Aniaya Teman Sendiri, AB Ditangkap Polisi

 2,058 total views,  1 views today

Gambar: Polres Tabalong

“Korban berontak dan berhasil kabur ke rumah temannya,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.

TANJUNG, Mercubenua.net – AB alias Abdor (28) warga Balangan harus berurusan dengan Pihak Berwajib di Kabupaten Tabalong.

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, Kamis (11/1/2024) kemaren, karena dilaporkan SU (18) seorang pria warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong Joko Sutrisno menjelaskan SU menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AB.

Lanjut Joko memaparkan, menurut pengakuan korban atau SU, pada Selasa (02/01/2024) lalu, pelaku AB bermaksud untuk menginap selama dua hari di rumahnya pada salah satu Kompleks Perumahan di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kemudian peristiwa itu terjadi pada Kamis (04/01/2024), bermula saat korban sedang berada di kamar dan membuka handphone milik pelaku lalu mendapati pesan yang membuat tidak nyaman perasaan korban SU.

“Korban marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur. Selanjutnya pelaku kemudian mengejar korban,” kata Joko.

Selanjutnya, AB sempat mencekik leher SU dengan menggunakan tangan kanan, setelah melepasnya kemudian berulangkali pelaku menampar wajah korban lalu menarik serta mendorongnya ke dalam kamar.

Setelah itu korban kembali ditampar berkali-kali oleh pelaku dengan tangan terbuka. Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak tiga kali.

“Korban berontak dan berhasil kabur ke rumah temannya,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Joko mengungkapkan pelaku AB diamankan pada salah satu Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabuun.

“Saat ini palakunya sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum,” pungkasnya.

Akibat ulah pelaku, korban SU menderita luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan. (mer/din)