376 total views, 1 views today

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum selanjutnya,” ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Pelarian buronan berinisial KS (31) kasus pencurian kabel PT Pertamina terhenti.
Pelaku berhasil ditangkap petugas Gabungan Kepolisian Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim dan Polsek Sepaku pada sebuah rumah kontrakan di Simpang 4 Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/01/2024) kemaren.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum selanjutnya,” ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Bersama pelaku, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang potongan kulit/pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing kurang lebih 5 Meter dan Seng pembungkus kabel tembaga.
Atas perbuatannya, pelaku KS disangkakan atas dugaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
Sebelumnya kejadian pencurian itu diketahui oleh seorang pelapor yang bertugas patroli di sebuah sumur minyak milik PT. Pertamina EP Tanjung di desa Masukau Kecamatan Murung Pudak mendapati ada bekas kabel yang dipotong pada Minggu (16/4/2023) silam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disekitar sumur didapati telah hilang kabel listrik berukuran 3 X 240 mm sepanjang sekitar 15 meter yang menimbulkan kerugian sekitar 22 juta rupiah. (*)