162 total views, 1 views today

Setelah selesai nongkrong, korban lalu mengatar pelaku pulang ke rumahnya, namun saat dalam perjalanan pelaku meminta korban ke arah Gumuk terlebih dahulu.
TANJUNG, Mercubenua.net – Tidak ada yang menyangka RB (23) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong menjadi korban kejahatan oleh temannya sendiri.
Tak main-main, FSM (23) Warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang sudah dua tahun dikenal dan sering nongkrong bersamanya justru tega menggorok lehernya (korban RB).
Beruntung RB mampu berontak dan menyelamatkan diri.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (08/05/2024) malam lalu, saat korban dan pelaku bersama disebuah angkringan di Kota Tanjung.
Selanjutnya setelah selesai nongkrong, korban lalu mengatar pelaku pulang ke rumahnya, namun saat dalam perjalanan pelaku meminta korban ke arah Gumuk terlebih dahulu.
Lanjutnya menurut keterangan korban di daerah tersebut korban sempat mendengar pelaku menghubungi seseorang melaluo telepon dan selanjutnya pelaku meminta korban agar mengantarnya ke rumah neneknya yang juga berada di Keluharan Jangkung.
“Saat sudah tiba, FSM mengarahkan RB yang berada di posisi depan untuk menuju ke arah gang yang gelap, ketika sampai pelaku tiba-tiba menutup kepala RB dengan jaketnya kemudian berusaha menggorok leher temannya itu dengan sebilah sajam jenis pisau dapur,” kata Iptu Joko Sutrisno.
Ia menjelaskan mendapat perlakuan itu korban sontak turun dari sepeda motornya dan sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisaunya tersebut berkali-kali tetapi masih bisa dihindari oleh korban.
“Selanjutnya korban lari keluar dari gang tersebut dan berteriak minta tolong, ia sempat menoleh ke dalam gang tersebut dan masih terlihat samar skuter metik miliknya, namun untuk keselamatannya, korban tidak masuk kembali ke gang tersebut,” jelas PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Akibat kekerasan itu membuat korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan 1 unit skuter metik miliknya serta melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Bergerak cepat, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama bersama Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan pelaku di tepi jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis (09/05/2024).
Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bersama pelaku, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, 1 bilah pisau dapur tanpa gagang dan 1 lembar jaket warna hitam. (mer/din)