3,553 total views, 1 views today
“Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari (30/07/2024) lalu, diarea kantor perusahaan pertambangan di Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong,” jelas Joko Sutrisno.
TANJUNG, Mercubenua.net – Tiga orang pria dengan inisial AA (39) Warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung, AP (34) Desa Seradang Kecamatan Haruai dan SY (32) Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung berurusan dengan pihak berwajib.
Ketiganya harus mempertanggung jawabkan ulahnya yang nekat mencuri sebuah mobil truk dan bahan bakar jenis Solar.
Para pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Upau yang dipimpin Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, Selasa (30/07/2024) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke -4e KUHPidana.
PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika seorang saksi DD yang bekerja sebagai sopir melihat Mobil Truk yang diparkirnya di depan gudang bahan bakar terlihat mengarahkan ke suatu lokasi melewati kantor jalan hauling.
Selanjutnya, DD menghubugi pengawas bahan bakar atas nama AR untuk menanyakan apakah membawa kendaraan tang dimaksud. Pasalnya saksi melihat ada seorang yang mengenakan Helm Warna Lutih di kabin truk tersebut.
“Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari (30/07/2024) lalu, diarea kantor perusahaan pertambangan di Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong,” jelas Joko Sutrisno.
Lanjut Joko, saksi bersama beberapa orang kemudian melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di kilometer 10 dengan posisi terparkir dan pintu terbuka.
“Selanjutnya truk tersebut dibawa kembali ke lokasi kamp,” kata Joko.
Joko membeberkan pada pagi harinya, salah seorang petugas keamanan pulang melewati jalan kecil dan bertemu dengan seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut kemudian membuntutinya serta melaporkan kepada petugas lainnya.
“Petugas keamanan kemudian bergegas mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku AA yang sempat berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di jalan menuju Pabrik Semen di Kecamatan Upau,” jelasnya.
Pelaku AA mengakui perbuatannya melakukan pencurian truk dan solar yang kemudian dilansir ke truk lain dengan cara menyamar dengan menggunakan kelengkapan keselamatan tambang.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni AP dikediamannya dan SY di Pasar Agribisnis Desa Seradang.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketigannya sudah diamankan di Polres Tabalong, beserta sejumlah barang bukti berupa 1 lembar KTP Atas nama Pelaku AA, 1 lembar Mine Permit atas nama AA, 1 buah Truk Warna Kuning, 19 Buah jerigen warna merah kapasitas 10 Liter, 3 Buah drum besi warna abu-abu merah kapasitas 200 Liter, 1 buah Tandon air warna Merah Kapasitas 1.200 Liter, 2 Buah Tandon IBC kapasitas 1.000 Liter, 15 buah Jerigen berbagai warna dan ukuran dan bahan bakar solar sekitar 1.300 Liter.
Diketahui, Pelaku AA sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai sopir truk tangki solar, sehingga pelaku memahami cara pengoperasian truk tersebut. (mer/din)