4,913 total views, 2 views today
“Ia mengakui itu (narkoba, red) adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ST,” kata Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Bermula dari diamankannya HA Warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya oleh Personil Polres Tabalong terkait peredaran obat-obatan terlarang, Polres Tabalong ternyata juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
HA yang diamankan Polres Tabalong kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, selanjutnya juga mengamakan FHA (22) Warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Tidak hanya itu, dalam pengembangannya HA juga mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RPS (25) Warga Desa Nalui Kecamatan Jaro untuk mengambilkan pesanan pembeliannya secara online dengan FHA.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan setelah dilakukan pengembangan terhadap HA petugas mendapati pelaku RPS disebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil.
“Ia mengakui itu (narkoba, red) adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ST,” kata Joko, beberapa waktu lalu di Tanjung.
Lanjutnya terhadap sesorang yang berinisial ST tersebut yang masih dalam pencarian polisi.
Pelaku RPS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 4,51 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 buah gawai berwarna biru dan warna Hitam serta uang tunai senilai 200 ribu Rupiah. (mer/din)