Gila judi, Pria Inisial MAU Gadaikan Mobil Sewaan

 2,159 total views,  1 views today

Gambar: Istimewa

“Korban keberatan dan mengalami kerugian sekitar 140 juta Rupiah lalu melaporkan peristiwa ini kepada Polisi,” imbuhnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria warga Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dengan inisial MAU (40) harus mempertanggungjawabkan ulahnya akibat berurusan dengan hukum. 

MAU tersandung kasus hukum setelah nekat menggadaikan sebuah mobil yang ia sewa milik seorang warga di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabukaten Tabalong.

Akibat ulahnya itu, ia ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo. 

Ia ditangkap pihak berwajib pada sebuah Bengkel di desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ulah MAU itu termasuk dugaan tindak pidana penggelapan.

Joko mengungkapkan semula MAU bermaksud untuk melakukan rental (sewa, red) sebuah mobil pada Kamis (01/08/2024) lalu, milik AIA (39) dengan harga Rp. 350.000,- per hari. 

“Jadi korban ini belum mengenal pelaku, namun sebelumnya dihubungi temannya bahwa ada orang yang mencari mobil sewaan,” kata Joko. 

Selanjutnya, AIA menyerahkan mobilnya untuk direntalkan kepada pelaku MAU selama satu hari. 

Sehari kemudian, korban AIA menghubungi pelaku MAU terkait mobil sewaannya apakah akan diteruskan memakai mobil rentalnya, pasalnya sudah sampai waktu yang ditentukan. 

“Jadi korban bertanya apakah diteruskan merental mobil miliknya dan ditimpali pelaku akan dikembalikan selambat-lambatnya pada malam itu juga,” terang PS Kasi Humas. 

Namun setelah ditunggu hingga larut malam, mobil milik korban yang disewa pelaku MAU tidak kunjung dikembalikan. Sementara, korban tidak menaruh curiga dan menyangka pagi harinya mobilnya akan dikembalikan. 

Kemudian pada Sabtu (03/08/2024), teman korban AIA memberitahu korban bahwa mobil miliknya sudah digadaikan pelaku MAU kepada seorang warga di Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.

“Korban keberatan dan mengalami kerugian sekitar 140 juta Rupiah lalu melaporkan peristiwa ini kepada Polisi,” imbuhnya.

Saat diamankan pelaku MAU kepada pihak berwajib mengakui ulahnya yang menggadaikan mobil mobil milik korban AIA sebesar 20 juta Rupiah dan uang tersebut sudah habis dipakai bermain judi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku MAU telah diamankan di Polres Tabalong. Bersama pelaku petugas juga menyita barang bukti satu mobil penumpang berwarna putih beserta STNK. (mer/din)