1,840 total views, 1 views today
![](https://mercubenua.net/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240825-WA0014-774x1024.jpg)
“FAU mengakui barang itu adalah miliknya,” kata PS Humas Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang oknum karyawan Tambang Batubara di Tabalong dengan inisial FAU (29) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta dicokok pihak berwajib.
FAU ditangkap petugas kepolisian dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah, terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Selasa 20 Agustus lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapkan penangkapan pelaku FAU bermula dari laporan warga kepada petugas bahwa dilingkungan tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.
Bergerak cepat, petugas polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku.
Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana yang tergantung dikamar.
“FAU mengakui barang itu adalah miliknya,” kata PS Humas Polres Tabalong, beberapa waktu lalu di Tanjung.
PS Kasi membeberkan pelaku FAU mengakui sabu-sabu miliknya itu diperoleh dari seorang pria berinisial ANT warga Barabai, Hulu Sungai Tengah.
“Pelaku FAU saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Dari FAU, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,98 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam,1 pack plastik klip, 1 lembar celana pendek warna coklat dan uang tunai 100 ribu Rupiah. (mer/din)