1,047 total views, 1 views today
“Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan pelaku MA. Dirinya mengakui bahwa telah mengambil kawat bronjong itu,” terang Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria warga Desa Mantuil dengan inisial MA (39) nekat mencuri Bronjong Kawat yang akan digunakan untuk pembangunan siring penahanan jembatan.
Akibat ulahnya itu, ia ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Muara Harus dipimpin Kapolsek IPTU Agus Supriyanto.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MA merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan kontraktor
“MA diamankan terkait dugaan tindak Pidana pencurian,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, beberapa waktu lalu di Tanjung.
Joko mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika pelapor MAH (31) yang dikuasakan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong. Ditempat tersebut terdapat bronjong kawat sebanyak 9 lembar ukuran 1m x 2m x 0,5m yang akan dipasang untuk pekerjaan pada hari Kamis (22/08/2024).
Saat pelapor kembali ke lokasi proyek untuk memulai pekerjaan pengawasan terhadap pemasangan bronjong kawat, barang tersebut ternyata tidak ada lagi di tempat.
Pihak perusahaan kontraktor yang merasa dirugikan dan terganggu pekerjaannya langsung melaporkan hal tersebut kepihak berwajib.
“Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan pelaku MA. Dirinya mengakui bahwa telah mengambil Bronjong kawat itu,” terang Joko.
Bersama pelaku MA, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP, 1 buah mobil pick up warna hitam dan 9 lembar kawat Bronjong untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Selain terganggunya pekerjaan, aksi pencurian itu juga mengakibatkan perusahaan kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 juta. (mer/din)