Bisnis Sabu, SN dan DA Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“SN mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seseorang berinisial DA,” tambahnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Kedapatan menjual Narkotika jenis Sabu, seorang perempuan di Desa Solan dengan inisial SN (19) ditangkap polisi.

“Pelaku diamankan petugas pada Jumat lalu,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.

Lanjut Joko penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah SN.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku,” jelas Joko.

“SN mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seseorang berinisial DA,” tambahnya.

Bergerak cepat, Petugas kemudian berhasil menciduk DA (28) yang sebelumnya disebut oleh SN.

DA sendiri merupakan warga desa Ta’al Kecamatan Labuan Amas Selatan HST.

“Usai berhasil mendapat informasi dari pelaku SN, polisi kemudian langsung mendatangi lokasi yang di sebutkan yaitu sebuah rumah di Desa Lano,” ungkap joko.

Saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti disebuah kamar diantaranya 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, 2 buah timbangan warna hitam dan warna silver, 1 bekas kotak rokok warna hitam, 1 pack platik klip, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah tas kecil dan uang tunai sejumlah 120 ribu Rupiah.

Sementara dari pelaku SN polisi juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,09 gram, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah kotak bekas POD dan 1 bungkus plastik klip besar.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***