Dua Pria Diduga Curi Kabel Pompa Minyak Diamankan Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Menurut keterangan saksi Petugas Kemananan Internal RM dan JM yang melihat hal itu, keduanya kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AY sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, seorang pria asal Desa Sei Pimping berinisial AY (23) harus berurusan dengan pihak berwajib.

AY diamankan Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, Senin (07/04/2025) lalu.

AY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan ulah AY pertama kali diketahui oleh petugas keamanan internal PT Pertamina ketika sedang melaksanakan patroli pada Minggu (06/04/2025) sore.

Dalam patroli itu, mereka (petugas keamanan internal) mendapati mesin pompa minyak dalam keadaan tidak menyala dan melihat 2 pria tak dikenal sedang memotong kabel daya pompa tersebut.

“Menurut keterangan saksi Petugas Kemananan Internal RM dan JM yang melihat hal itu, keduanya kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AY sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Joko.

Baca juga: Respon Keluhan Masyarakat, Polres Tabalong Tertibkan Truk Batubara di Jalan Umum

Selanjutnya, rabu kemaren pelaku lainnya JUM (23) warga desa Sei Pimping menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya.

“Pendekatan dilakukan Polisi terhadap keluarga pelaku yang melarikan diri agar pelaku menyerahkan diri,” kata Joko Sitrisno.

Saat ini pelaku AY sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah gawai berwarna hijau, 1 pucuk senapan angin, 1 buah karung plastik warna putih, Kabel Listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter.

Kerugian yang ditimbulkan atas ulah kedua pelaku tersebut mencapai sekitar 25 juta Rupiah. ***