814 total views, 6 views today

“AR mengaku mendapatkan itu (Sabu-sabu) dari seseorang berinisial HE (42) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,” ungkap Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Bermula dari laporan masyarakat melalui Nomor Whatsapp pelaporan 082154770858 Polres Tabalong, Petugas Kepolisian berhasil menyergap tiga orang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Selasa lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Joko Sutrisno menjelaskan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku seorang laki-laki dengan inisial AR (34).
“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan oleh warga, petugas melihat seseorang yang sesuai ciri-cirinya, saat didekati orang tersebut (pelaku AR) terlihat membuang sesuatu,” kata Joko.
Kemudian setelah dipemeriksa ternyata yang dibuang oleh AR merupakan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“AR mengaku mendapatkan itu (Sabu-sabu) dari seseorang berinisial HE (42) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,” ungkap Joko.
Selanjutnya petugas langsung mendatangi kediaman HE tempat AR membeli Sabu-sabu.
Saat diperiksa petugas, HE tidak dapat mengelak saat AR menyebutkan namanya.
Saat dilakulan penggeladahan terhadap HE petugas menemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
HE sendiri merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali tersandung kasus Narkoba.
Selain AR dan HE, pada saat bersamaan di kediaman HE petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap DK (34).
Ketika petugas mendatangi kediaman HE, DK sedang berada dirumah tersebut dan saat diperiksa juga ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam casing Gawai dan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah bong yang telah terpasang alat hisap serta pipet kaca.
Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, dari pelaku AR Petugas menyita 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram.
Kemudian dari pelaku HE disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,32 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah gawai berwarna Navy, 1 buah dompet kulit warna Coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam dan uang tunai sejumlah 250 ribu Rupiah.
Sedangkan dari pelaku DK disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,01 gram, 1 buah gawai berwarna Navy dan 1 buah bong yang terpasang alat isap dan pipet kaca. ***