372 total views, 7 views today

“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali di sebuah kamar hotel,” ungkapnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang masih bersekolah di tingkat SLTP menjadi korban persetubuhan.
Korban disetubuhi pelaku berusia 21 tahun warga Kecamatan Kelua di sebuah hotel di Tanjung.
Akibat ulahnya itu, pelaku ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, Rabu (23/04/2025). Peristiwa persetubuhan itu dilaporkan ke Polres Tabalong oleh Ibu Korban.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan perkenalan korban dengan pelaku bermula dari pengantaran paket bayar di tempat (COD).
“Pelaku mengenal korban pertama kali pada Selasa (22/04/2025) pagi saat mengantarkan paket berbayar di tempat (COD) yang dipesan oleh korban,” ujar Joko.
Namun saat itu korban tidak bisa membayar dan pelaku bersedia menalangi tagihan korban Rp. 35.000,-.
Sementara untuk pembayaran dana talangan tersebut bisa dibayarkan keesokan harinya. Dalam kesempatan itu pelaku juga meminta nomor kontak korban untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait pembayaran tersebut.
Selanjutnya pada siang harinya, pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak jalan-jalan dan disetujui oleh korban.
Kemudian ketika hari sudah sore, pelaku menjemput korban di kediamannya untuk pergi jalan-jalan namun tidak berpamitan kepada orangtua korban.
Menurut keterangan korban, bersama pelaku mereka makan malam di angkringan kemudian dilanjutkan dengan hiburan karaoke.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk pindah ke kamar (dengan maksud untuk bersetubuh),” katanya.
Usai melakukan persetubuhan di sebuah kamar hotel di Tanjung, Rabu (23/04/2025) dini hari, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah, namun saat di sebuah jalan keduanya (pelaku dan korban) bertemu dengan kakak korban yang sedang mencari keberadaan adiknya dan kemudian dibawa ke rumah orang tua korban.
Pelapor (Ibu Korban) menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali di sebuah kamar hotel,” ungkapnya.
Atas tindak persetubuhan tersebut, pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti kasus persetubuhan tersebut berupa 1 buah Skuter Matic warna Putih, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar tanktop warna merah, 1 set dalaman wanita warna biru malam dan warna hijau serta 1 lembar akta kelahiran korban. ***