Kasus Korupsi Bokar, Dirut Perumda TJP Ditetapkan Jadi Tersangka

 253 total views,  3 views today

Gambar: Istimewa
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Tanjung,” jelasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada. Tersangka terjerat kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019 lalu.
 
Tersangka berinisial A (48) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) yang menjabat sejak 2018 hingga sekarang ini ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
 
“Tersangka warga Kota Banjarmasin yang sudah berdomisili di Tabalong pada 2018,” jelas Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Rabu (07/05/2025).
 
Muhammad Fadhil mengungkapkan dalam kasus kerja sama tersebut menimbulkan kerugian keuntungan negara miliaran rupiah berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
 
Oleh Tim Penyidik Kejari Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan ancaman diatas lima tahun.
 
Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
 
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Tanjung,” jelasnya.
 
Fadhil menambahkan, dalam kasus ini tersangka selaku Dirut Perumda tidak mendasar atau kelalaian pada regulasi kerja sama bahan olahan karet.
 
“Akhirnya perumda tidak bisa mengantisipasi pihak, harusnya lebih diteliti lebih awal, ada kewajiban hukum yang harusnya dilakukan. Menurut temuan kami hal itu tidak dilakukan,” tambahnya.
 
Diketahui, barang bukti yang turut disita berupa sejumlah dokumen di antaranya dokumen perjanjian kerja sama, nota-nota, tagihan dan rekapan dari Perumda. ***