Pasutri Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

 790 total views,  16 views today

Gambar: Polres Tabalong

“11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu itu diakui oleh pelaku MI adalah miliknya,” ungkap Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan MI (34) dan MH (31) di Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong ditangkap pihak Kepolisian diduga terlibat kasus narkoba, Rabu (7/5/2025) lalu.

Kasus Pasutri terjerat narkoba itu dibongkar Polres Tabalong setelah melakukan pengembangan terhadap kasus AR (37) Warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya yang ditangkap karena menggedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi PS Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah sebelumnya menangkap pelaku AR berdasarkan laporan masyarakat melalui nomor WhatApss  082154770858 dan saat dilakukan pemeriksaan menyebutkan nama MI asal mula ia mendapatkan sabu-sabu yang diedarkannya.

Kemudian pada saat pemeriksaan AR, saat itu Pelaku MI kebetulan mendatangi AR ke lokasi pemotongan kayu bermaksud mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu dan langsung diamankan oleh petugas.

“Saat diperiksa dikantongnya (MI) ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok,” jelas Joko.

Joko menyampaikan selanjutnya, pihak berwajib melanjjtkan pemeriksaan ke rumah MI. Disana petugas mendapati sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan satu dompet kecil warna hitam dan ditemukan sebelas bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

“11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu itu diakui oleh pelaku MI adalah miliknya,” ungkap Joko.

Sementara, MH istri MI juga diamankan polisi lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Petugas juga menemukan 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah. Saat ditanyakan petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya,” jelasnya. 

Saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dari pelaku AR, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 7,19 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna biru, 1 buah gawai berwarna Hijau Tosca, dan uang tunai sejumlah 1 Juta Rupiah. 

Sementara dari pasutri MI dan MH polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet kecil warna Hitam, 1 buah tas kecil warna Hitam, 1 buah kotak brangkas warna Hitam, 1 buah kotak makanan wafer, 1 buah gawai berwarna ungu, 1 buah skuter metik warna putih dan uang tunai sejumlah 2 juta Rupiah.

Termasuk 1 buah bong terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah. ***