Illegal Fishing, Warga Serahkan Penyetrum Ikan ke Polisi

 120 total views,  1 views today

Gambar: Polres Tabalong

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Warga Desa Tambak Sari Panji Kecamatan Haur Gading Kecamatan Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial HR (51) tertangkap warga sedang melakukan Illegal Fishing di perairan Kawasan Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Rabu (30/4/2025).

HR ditangkap warga Hapalah lantaran melakukan penyetruman ikan di kawasan desa tersebut dan langsung diserahkan kepada Polsek Banua Lawas dipimpin oleh Kapolsek IPTU Gigih Sutanto dan langsung diamankan. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan Polsek Banua Lawas bersama warga rutin melakukan patroli dan pemantauan terhadap aktifitas penangkapakan ikan.

“Pelaku ke desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum,” ujar Joko, Jum’at (2/5/2025) di Tanjung.

Joka menjelaskan penangkapan ikan dengan cara penyetruman ini tak hanya menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan menjadi mati, namun juga berdampak terhadap telur-telurnya yang menjadi mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi terancam punah.

Selain itu, Illegal Fishing juga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati dan beresiko atau membahayakan pelaku yang bisa tersengat listrik.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko.

Dari aktifitas Illegal Fishing tersebut, petuas juga menyita barang bukti yang disita berupa satu buah perahu kayu dan alat setrum ikan. ***