Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

 422 total views,  1 views today

Gambar: Istimewa

“Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil.

TANJUNG, Mercubenua.net – Terdakwa berinisial LH, kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua tahun anggaran 2020 menjalani sidang lanjutan.

Agenda sidang lanjutan tersebut ialah pembacaan surat tuntutan oleh tim penuntut umum Kejari Tabalong di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Rabu (14/5/2025) lalu.

Dalam persidangan ini, terdakwa LH dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.

“Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Kamis kemaren.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan ddngan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.

Lalu, terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Fadhil.

Ia menambahkan, sudah selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Rabu 4 Juni 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. ***