
“Pembahasannya nanti sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi lebih cepat, lebih baik,” tegas Riza.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar rapat paripurna penyampaian tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Kepala Daerah dan penyepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2026, Sabtu (02/08/2025).
Secara urut Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani menyampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tabalong Bersinar, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Sudah dibahas dan disampaikan, Alhmdulillah sudah disepakati (KUA/PPAS),” kata Bupati.
Kepala Daerah yang akrab disapa H Fani ini kepada wartawan saat diwawancara menjelaskan terhadap raperda penyertaan modal pada PT BPR Tabalong Bersinar masih akan melalui tahapan pembahasan terhadap usulan penambahan besaran tersebut.
Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
H Fani menegaskan BPR Tabalong Bersinar merupakan salah satu langkah mendukung program prioritas yakni Jaminan Tabalong Smart.
“Saya kira, kami harus membackup. Harapan kami program Jaminan Tabalong Smart dengan bunga nol persen bisa berjalan, perekonomian bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” ucap H Fani.
Sedangkan penyertaan modal terhadap PT AMTB yang diberikan berupa aset pemerintah daerah.
“Jadi kami ada rencana penambahan modal 13 miliar di BPR, kalau untuk untuk PDAM itu masalah aset saja. Jadi ada aset tanah milik pemerintah daerah yang akan dihibahkan nanti untuk meningkatkan kinerja mereka (PT AMTB),” imbuh H Fani.
Kemudian, untuk menjaga lingkungan yang baik dan sehat. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik perlu ditetapkan sebagai kebijakan atau regulasi di bidang sanitasi.
Menurutnya lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran yang berasal dari berbagai sumber antara lain kegiatan usaha, permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen hingga asrama.
“Perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif dan terpadu sehingga. Perlu ada peraturan daerah untuk mengatur itu,” tambahnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menyatakan menyambut baik Raperda yang disampaikan kepala daerah dan selanjutnya akan dibahas melalui komisi-komisi di Dewan sesuai dengan mitranya.
“Pembahasannya nanti sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi lebih cepat, lebih baik,” tegas Riza.
“Kami sangat menyetujui, itu nantinya akan meningkatkan PAD dan defisit terhadap anggaran pendapatan daerah. Penyertaan modal ini sesuai dengan program visi misi bupati,” tambahnya. (mer/din)