Kasus Korupsi PT ADCL: Rekaman RUPS Ungkap Penyalahgunaan Dana, Bupati Balangan Difitnah

“Terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat,” ujar JPU.

PARINGIN, Mercubenua.net –Kasus dugaan korupsi PT ADCL memasuki babak baru setelah fakta-fakta terungkap dalam rekaman rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan pada September 2023 silam.

Dalam rekaman tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ADCL, Reza Arpiansyah, diduga melakukan penyalahgunaan dana perusahaan tanpa izin dari pihak pemilik dan komisaris.

Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, menegaskan bahwa pemilik dan komisaris PT ADCL mempertanyakan penggunaan dana.

Dalam rekaman tersebut, Reza mengakui bahwa pengambilan dana dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Namun, dalam persidangan yang berlangsung, pembelaan Reza Arpiansyah justru mengungkapkan narasi yang berbeda. Ia menyeret pemilik dan komisaris PT ADCL sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam aliran dana tersebut.

Tindakan ini dinilai oleh Nasir Hani sebagai upaya untuk menggiring opini dan melibatkan pihak lain, termasuk Bupati Balangan, dalam kasus ini.

“Ini bukti yang jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegas Nasir Hani, Senin kemarin.

Di sisi lain, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, merasa tersinggung atas pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan keluarga, yang diseret ke dalam masalah ini tanpa dasar fakta persidangan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa segala tuduhan yang menyebutkan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut adalah fitnah.

“Fitnah terbukti, kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat!” ujar Bupati Abdul Hadi, Selasa, (23/9/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan sanggahan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa, Direksi PT Asabaru, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 September 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakarsa SH, menegaskan bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa struktur organisasi perusahaan belum terbentuk secara resmi.

Namun, ia tetap memutuskan untuk menggunakan dana perusahaan tanpa adanya rencana bisnis yang jelas.

“Terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat,” ujar JPU.

JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah meminta klarifikasi dari saksi terkait aliran dana yang dicairkan.

“Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung,” tambahnya.

Selain itu, saksi dari pihak bank dan ahli juga menegaskan bahwa pencairan dana hanya memerlukan tanda tangan dari direktur. Oleh karena itu, dalih yang disampaikan oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. (mer/din)