Ayah di Tabalong Berurusan Dengan Polisi, Lakukan Penganiayaan dan Pelecehan Terhadap Anak

“AK (pelaku) merupakan ayah kandung dari korban NA, tinggal se rumah,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang ayah dengan inisial AK di Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong ditangkap polisi.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap petugas gabungan Polsek Muara Uya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong setelah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT), Minggu (21/9/2025) lalu.

Peristiwa penganiayaan AK terhadap anak-anaknya ini terbongkar ketika NA (19) anak perempuannya berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Berdasarkan keterangan NA, pagi itu, dirinya sedang membasuh muka di kamar mandi dan mendengar adiknya ingin meminjam gawai milik pelaku.

Selanjutnya, korban keluar kamar mandi, dan melihat pelaku tiba-tiba langsung marah dan mencekik adik korban.

Tak hanya menganiaya adik korban, saat berpapasan menuju kamar, NA langsung ditarik pelaku dan kemudian dipukul.

Wajah NA berkali-kali menerima bogem tangan kanan pelaku, setelah sebelumnya ditarik terlebih dahulu dengan tangan kiri.

Akibat pukulan itu mulut NA kemudian berdarah dan juga terjatuh ke lantai.

Tidak berhenti, pelaku kemudian justru melakukan pelecehan. Secara tiba-tiba pelaku langsung memegang kelamin korban.

Diperlakukan seperti itu, selanjutnya korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku hingga jatuh dan langsung melarikan diri keluar rumah. Kemudian meminta pertolongan tetangga.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Iptu Joko Sutrisno membenarkan Polsek Muara Uya dipimpin Kapolsek Iptu Sunaryo dan Satreskrim dipimpin Kasat AKP Danang Eko Prasetyo telah mengamankan AK (42) pelaku KDRT di Desa Simpung Layung.

“AK (pelaku) merupakan ayah kandung dari korban NA, tinggal se rumah,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Joko menjelaskan, ulah pelaku tidak bisa diterima korban, NA merasa keberatan kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tambah Joko.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar KTP atas nama pelaku AK, 1 lembar permohonan visum Et Repertum, 1 lembar baju kaos berwarna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hijau. (mer/din)