Residivis Narkoba, Kembali Diringkus Polisi Tabalong

“Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan terhadap MU sebagai pengedar sabu,” terang Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – MU (44) tahun kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan bahwa pria asal Desa Pudak Stegal Kecamatan Kekua ini ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, Kamis Kamis (25/09/2025) lalu.

“MU (pelaku) diamankan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu,” kata Iptu Joko.

Sebagaimana dimaksud, ulah pelaku MU melanggar Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Joko menjelaskan penagkapan MU bermula dari penyelidikan petugas yang bergerak cepat mendapati aduan warga yang mencurigai pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan terhadap MU sebagai pengedar sabu,” terang Joko.

Untuk proses hukum lebih lanjut, MU beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang disita Polisi dari MU ialah berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram, 1 lembar lembar tisu, 1 buah gawai warna hijau tosca, 1  buah timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip, dan lampu tabung bekas. (mer/din)