Cekcok Berujung Penganiayaan, Korban Alami Luka di Kepala

“Petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan,” ujarnya. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria usia 25 tahun berinisial R ditangkap polisi. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah membacok orang.

R dilaporkan korban MS (24), warga Desa Simpung Layung ke Polsek Muara uya. Akibat ulah pelaku R, MS mengalami luka dibagian kepala.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan bahwa Polsek Muara Uya dipimpin Plh Kapolsek Muara Uya, Iptu Sunaryo telah menangkap R pelaku tindak pidana penganiayaan.

Joko menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap MS oleh pelaku R terjadi di RT 2 Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Minggu (5/10/2025) dini hari tadi.

Penganiayaan tersebut bermula dari cekcok saat keduanya sedang nongkrong bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan keterangan saksi SA (15) dan ZN (19), kejadian tersebut bermula ketika korban menegur pelaku yang diduga menggoda kedua saksi perempuan tersebut.

Pelaku yang merasa tidak terima dengan teguran tersebut langsung melakukan tindakan agresif. R langsung menyerang MS menggunakan benda tajam yang diambil dari jok motornya.

“Petugas Polsek Muara Uya langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Joko.

Bergerak cepat, lanjut Joko dengan petunjuk berdasarkan keterangan para saksi, petugas Polsek Muara Uya saling berkoordinasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak berselang lama, pelaku R langsung diringkus.

“Petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan,” ujarnya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini, pelaku R sudah digelandang ke Polres Tabalong.

Ia menegaskan Polres Tabalong akan menindak tegas segala bentuk gangguan yang mengancam kamtibmas. (mer/din)