
“Korban memasukkan kartu ATM nya ke mesin namun terganjal, kemudian datang orang tidak dikenal dan berkata jangan di paksa nanti kartunya patah,” terang Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Bermula dari laporan seorang warga asal Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Polres Tabalong berhasil membongkar aksi kejahatan yang menggasak uang nasabah di Mesin ATM.
Aksi cepat Polisi terhadap nasib malang yang menimpa korban HI (38) membuahkan hasil. Polres Tabalong berhasil menangkap tiga pelaku yang menjalan aksi di Mesin ATM.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan semula pihaknya menerima laporan korban HI bahwa dirinya telah kehilangan uang sebesar 2,3 Juta Rupiah pada Rabu lalu.
HI diduga menjadi korban pencurian menggunakan modus ganjal ATM saat melakukan transaksi disalah satu Mesin ATM di desa Maburai.
“Korban memasukkan kartu ATM nya ke mesin namun terganjal, kemudian datang orang tidak dikenal dan berkata jangan di paksa nanti kartunya patah,” terang Joko.
Selanjutnya, orang tidak dikenal tersebut kemudian menyuruh korban HI agar menempelkan kartu pada mesin ATM dan memintanya untuk memasukkan PIN nya.
“Ketika pelapor (HI) sedang memasukkan PIN ATM tersebut, tiba-tiba datang lagi orang tidak dikenal (laki-laki) langsung mendekati korban dari belakang,” jelasnya.
“Usai korban memasukkan PIN, kedua orang tersebut langsung meninggalkan korban. Saat korban kembali memasukkan PIN, kartu ATM korban sudah terblokir dan korban mendapat pemberitahuan melalui M-Banking terdapat penarikan tunai sebanyak 2 kali yaitu sejumlah 2 juta Rupiah dan 300 Ribu Rupiah melalui ATM,” tambah Joko.
Merasa ada yang aneh, korban HI langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Bergerak cepat, setelah penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Polda Kalteng dan Polda Kaltim berhasil menangkap RAA (38), AN (33) dan BMR (45) di jalan Tol Samarinda Balikpapan pada jumat (10/10/2025).
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Sumatra Barat.
Dari pengakuan pelaku, masing-masing pelaku melakukan peran masing-masing.
BMR masuk keruang ATM lalu mengganjal mesin ATM dengan pengganjal yang sudah didesain sedemikian rupa untuk penganjal ATM, setelah selesai dan dipastikan sudah terpasang maka diduga pelaku keluar dari mesin ATM tersebut dan tugasnya sudah selesai.
Kemudian pelaku AN pura-pura membantu korban dengan menepel kartu ATM ke layar ATM serta meminta korban untuk menyebutkan PIN ATM tersebut sembari menukar kartu ATM milik korban.
Sedangkan pelaku RAA berperan sebagai sopir dan berpura-pura antri namun hanya untuk mengintip atau mengingat nomor PIN ATM yang disebut oleh korban.
Diketahui, pelaku RAA juga merupakan residivis dan saat telah diamankan di Polres Tabalong.
Sementara pelaku AN dan BMR diamankan di Polres Pulang Pisau Puntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 Buku Tabungan atas nama pelaku HI, 1 Buah kartu ATM dan 1 buah mobil penumpang warna hitam. (mer/din)
