Rasakan Duka Dalam yang Sama: Istri Terdakwa Zainuddin Harap Silaturahmi Tidak Terputus

“Kita berharap silaturahmi tetap terjalin, kita juga tinggalnya masih satu kampung. Sekali lagi atas nama suami saya mohon maaf sedalam-dalamnya” tandasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net — Setelah kisah haru Mahriati Elfah, ibu almarhum Rafha Haekal Ahmadinejad usai bersaksi pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, kini giliran istri terdakwa Zainuddin angkat bicara.

Yulianti dengan suara bergetar, menyampaikan duka yang sama atas musibah yang menimpa keluarga Elfah.

Perempuan yang merupakan anggota Dewan ini mengatakan, tidak ada sedikit pun niat dari pihak keluarga untuk mengabaikan perasaan duka keluarga korban.

“Atas nama suami dan keluarga, saya mohon maaf atas musibah ini dan turut berbela sungkawa,” ujar Yulianti, kepada media, Kamis (30/10/2025).

“Tentunya kita semua tidak menghendaki kejadian ini terjadi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan sejak awal kejadian pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Ingin beri’tikad baik berharap persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum diselesaikan dengan damai.

Namun komunikasi yang kurang lancar karena pada saat kejadian bertepatan juga dengan perkawinan anak saudaranya.

“Di Puskesmas dan Rumah Sakit kami turut mendampingi. Bahkan saat pemakaman suami saya juga hadir dan menyampaikan permohonan maaf langsung pada ayah korban,” imbuhnya.

Kasus kecelakaan yang melibatkan suaminya dengan korban Rafha ini sudah bergulir ke persidangan.

“Hasilnya seperti apa, kami serahkan semuanya ke pengadilan. Mungkin ini cobaan dari Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan ini juga bisa jadi pelajaran bagi kita semua ” imbuhnya.

Meski demikian, ia berharap hubungan tali silaturahmi dengan keluarga korban tidak putus.

“Kita berharap silaturahmi tetap terjalin, kita juga tinggalnya masih satu kampung. Sekali lagi atas nama suami saya mohon maaf sedalam-dalamnya” tandasnya.

Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Rafha Haekal Ahmadinejad dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu, 5 November 2025 mendatang.

Berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Meifida dalam sidang, terdakwa Zainuddin terancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Juta. (mer/din)