
“Pelaku HS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum”, tambahnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengamankan seorang warga asal Pembataan Kecamatan Murung Pudak dengan inisial HS (36).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan polisi petugas Satresnarkoba Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo pada Senin lalu.
Joko menjelaskan pelaku HS sebelumnya juga pernah diamankan terkait kasus narkoba dan melakukan rehabilitasi.
Alih-alih berubah, HS setelah selesai rehabilitasi malah mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum tentang peredaran gelap Narkotika tersebut. Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, kata Joko.
Polisi juga melakukan pendalaman kasus lebih lanjut. “Pelaku mengaku ada meletakkan barang haram pesanan seseorang di dekat kompleks perumahan di desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta,” ungkapnya.
Petugas yang langsung melakukan penelusuran ke tempat yang dimaksud pelaku, disana didapati barang bukti 1 buah bekas kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Pelaku HS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum”, tambahnya.
Dari kasus HS ini polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan, 1 kotak bekas rokok dan 1 buah gawai warna biru muda. **