
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FAH (45) warga Desa Wayau dibekuk polisi.
Ia harus mempertanggung jawabkan ulahnya yang sudah nekad membobol rumah dan mengondol satu unit motor Scooter Matic milik tetangganya lengkap dengan surat menyurat BPKB dan STNK.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi PS Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan FAH diamankan di Kawasan Kompleks Stadion Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Lanjutnya FAH diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek IPTU Richard David HG saat sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Jaran Intan 2026.
“FAH diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diamankan pada Rabu malam,” kata Joko di Tanjung.
Joko menjelaskan kasus Tindak Pidana Curat ini diketahui bermula dari laporan korban WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung. Korban melaporkan bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian pada Senin (19/01/2026).
Kepada polisi korban menyampaikan saat tiba di rumahnya usai bepergian ke Amuntai, kondisi jendela dan teralis rumah sudah dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, diketahui 1 unit Scooter Matic warna Biru Putih beserta BPKB dan STNK telah raib. Totalnya, WAH mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku FAH. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, FAH sudah dibawa ke Polsek Tanjung dan disita barang bukti 1 unit Scooter Matic warna Biru Putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 lembar KTP atas nama pelaku FAH. Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (din)