
“Terdakwa pertama berinisial LVV (25), warga Kelurahan Mabuun, diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, terdakwa kedua berinisial ES (32), juga warga Kelurahan Mabuun, diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek,” jelasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – 2 orang pelaku yang terjaring operasi kepolisian Pekat (Penyakit Masyarakat) di Keluarah Mabuun beberapa waktu lalu menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu lalu.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut razia Pekat yang dilaksanakan jajaran Polres Tabalong, beberapa waktu lalu yang berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan penindakan tipiring tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban,” ujarnya.
Ia menyampaikan kegiatan penindakan dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
“Terdakwa pertama berinisial LVV (25), warga Kelurahan Mabuun, diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, terdakwa kedua berinisial ES (32), juga warga Kelurahan Mabuun, diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek,” jelasnya.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah. Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah. (din)