992 total views, 2 views today
“Untuk total kerugian negara sudah dilakukan audit namun masih belum bisa menyebutkan nominalnya, nanti ditahap selanjutnya akan kita sampaikan,” kata Andi.
TANJUNG, Mercubenua.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong berhasil menyelamatkan uang kerugian Negara sebesar Rp 145 juta. Uang tersebut didapatkan dari empat tersangka tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua berupa uang pengganti untuk pemulihan kerugian Negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil press rilis di Kantor Kejari setempat, Kamis (11/01/2024) kemaren.
“Dalam perkara ini, mereka melakukan pengembalian penitipan uang pengganti potensi kerugian keuangan negara,” kata Muhammad Fadhil.
Ia menjelakan pengembalian uang pengganti itu merupakan inisiatif tersangka. Rinciannya dari TH sebesar Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DY Rp 15 juta dan YS Rp 50 juta yang disetorkan langsung ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong pada 04 Januari 2024 lalu.
Terkait total kerugian Negara, Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah K menyampaikan belum ada putusan hal itu dan masih pada tahap penyidikan.
“Untuk total kerugian negara sudah dilakukan audit namun masih belum bisa menyebutkan nominalnya, nanti ditahap selanjutnya akan kita sampaikan,” kata Andi.
Andi memandang penyerahan uang pengganti itu merupakan itikad baik para tersangka.
“Ini iktikad baik dari mereka untuk menyerahkan uang pengganti,” pungkasnya. (mer/din)